PRODUK ”TRILENE” MEMPEROLEH SERTIFIKAT HALAL 
 
29-03-2010
 
 

Sidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memutuskan semua produk polipropilena PT. Tri Polyta Indonesia Tbk (Tri Polyta) dengan merek dagang Trilene adalah halal. Penyerahan sertifikat produk “Halal” ini dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2010 di aula MUI, Jakarta. Sertifikat diterima oleh Bapak Dwi Budinoto, selaku Wakil Manajemen Halal dan disaksikan oleh Presiden Direktur Tri Polyta, Bapak Iman Sucipto Umar.



Proses pengujian sertifikasi produk ”Halal” ini dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada proses ini, LPPOM dan MUI memastikan bahwa bahan baku, proses produksi, dan proses penyimpanan Tri Polyta sudah halal. Lebih lanjut, LPPOM MUI juga mewajibkan perusahaan yang memperoleh Sertifikasi produk ”Halal” untuk membuat dan mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH), yang akan terus diaudit dan disertifikasi oleh LPPOM MUI secara berkala.
Dengan mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan mengkonsumsi produk halal hukumnya adalah wajib, maka bagi Tri Polyta sebagai perusahaan polipropilena terbesar di Indonesia, pengakuan produk ”Halal” sangatlah penting. Sebab salah satu aplikasi produk Trilene adalah untuk kemasan makanan.